KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak diminta untuk segera melakukan pemutakhiran dan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut diimbau oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam pengumuman resminya, DJP menegaskan bahwa NIK sebagai NPWP saat ini sudah aktif. Melansir laman indonesiabaik.id, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2023. Jumlah itu mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK.
6 Langkah Cara Melakukan Validasi NIK Jadi NPWP Tanpa Keluar Rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak diminta untuk segera melakukan pemutakhiran dan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut diimbau oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam pengumuman resminya, DJP menegaskan bahwa NIK sebagai NPWP saat ini sudah aktif. Melansir laman indonesiabaik.id, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2023. Jumlah itu mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK.