6 Langkah cara perpanjang SIM online dan biaya terbarunya, mudah banget



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi kamu yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal segera habis, tak perlu khawatir. Kini, masyarakat sudah bisa melakukan pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online sejak April 2021 lalu. 

Pengajuan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM Online, yakni aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Persisi), yang dapat diunduh melalui AppStore maupun PlayStore. 

Pemohon perpanjang SIM perlu mendaftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan nomor handphone untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan. 


Nantinya, pemohon perpanjang SIM online bisa memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition. 

Pemohon perpanjang SIM online juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email aktif. Melalui layanan perpanjang SIM online ini, masyarakat tidak lagi perlu antre di kantor Samsat sesuai domisili. 

Baca Juga: Jangan lupa, dispensasi perpanjangan SIM berakhir Senin (23/8) besok

Masyarakat hanya perlu masuk ke sistem pendaftaran di aplikasi dan melakukan transfer untuk biaya layanan melalui mobile banking atau ATM. Dokumen syarat perpanjang SIM pun juga bisa diunggah melalui aplikasi. 

Seperti diketahui, masa berlaku SIM yakni selama 5 tahun dan perlu diperpanjang bila sudah berakhir. Perpanjangan SIM online dan proses unggah dokumen bisa dilakukan 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. 

Baca Juga: Sudah tahu SIM C bakal dibagi 3 golongan? Ini penjelasannya

Bila masa berlaku SIM sudah habis, maka diharuskan membuat SIM baru. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie