KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak diminta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri paling lambat Minggu, 30 Juni 2024. Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di mana pemerintah ingin menerapkan Single Identity Number (SIN). Dengan begitu, satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan, lewat kebijakan tersebut.
Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan mengalami kendala dalam mengurus sejumlah layanan ke depannya. Lantas, apa yang terjadi apabila tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP? Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?