KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi di Venesia BSD Karaoke di Tangerang Selatan. Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan keenam orang yang ditetapkan tersangka berasal dari tiga orang mucikari dan tiga orang manajemen perusahaan. "Iya, tiga mucikari atau germo dan tiga manajemen perusahaan (Tersangka, Red)," kata Sambo saat dihubungi, Jumat (21/8/2020). Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut. Sebaliknya, 47 wanita yang sempat diamankan di tempat tersebut kini telah diserahkan ke Badan Rehabilitasi Sosial Perlindungan Sosial Watunas (BRSW). "47 LC (pemandu lagu, Red) sudah dikirim ke BRSW," pungkasnya.
6 Orang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi dalam bisnis karaoke di Tangsel
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi di Venesia BSD Karaoke di Tangerang Selatan. Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan keenam orang yang ditetapkan tersangka berasal dari tiga orang mucikari dan tiga orang manajemen perusahaan. "Iya, tiga mucikari atau germo dan tiga manajemen perusahaan (Tersangka, Red)," kata Sambo saat dihubungi, Jumat (21/8/2020). Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut. Sebaliknya, 47 wanita yang sempat diamankan di tempat tersebut kini telah diserahkan ke Badan Rehabilitasi Sosial Perlindungan Sosial Watunas (BRSW). "47 LC (pemandu lagu, Red) sudah dikirim ke BRSW," pungkasnya.