JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil audit investigasi pengadaan tanah Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari proses audit yang dilakukan selama empat bulan disimpulkan, ada enam penyimpangan dalam pengadaan lahan tersebut. Eddy Mulyadi Supardi, Anggota III BPK menjelaskan, enam poin penyimpangan tersebut adalah tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil. "Untuk nilai kerugiannya itu konsumsi KPK," tambahnya saat konpres di gedung KPK, Senin (7/12).
6 Penyimpangan pembelian lahan RS Sumber Waras
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil audit investigasi pengadaan tanah Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari proses audit yang dilakukan selama empat bulan disimpulkan, ada enam penyimpangan dalam pengadaan lahan tersebut. Eddy Mulyadi Supardi, Anggota III BPK menjelaskan, enam poin penyimpangan tersebut adalah tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil. "Untuk nilai kerugiannya itu konsumsi KPK," tambahnya saat konpres di gedung KPK, Senin (7/12).