JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan, ada enam penyimpangan yang terjadi dalam proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014. Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Keuangan Negara BPK RI Bachtiar Arif menyebutkan, enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam proses perencanaan, dalam penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan dalam proses penyerahan hasil pengadaan tanah. "Enam penyimpangan tersebut yang menurut BPK sudah mengakibatkan adanya kerugian negara. Itu sudah kami tulis dalam laporan yang kami sampaikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Bachtiar di Kantor BPK RI, Rabu (13/4).
6 Penyimpangan pembelian Sumber Waras, menurut BPK
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan, ada enam penyimpangan yang terjadi dalam proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014. Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Keuangan Negara BPK RI Bachtiar Arif menyebutkan, enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam proses perencanaan, dalam penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan dalam proses penyerahan hasil pengadaan tanah. "Enam penyimpangan tersebut yang menurut BPK sudah mengakibatkan adanya kerugian negara. Itu sudah kami tulis dalam laporan yang kami sampaikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Bachtiar di Kantor BPK RI, Rabu (13/4).