6 Perusahaan ajukan revaluasi aset



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak per Selasa (24/11)  telah menerima permohonan revaluasi aset dari enam perusahaan. Kepala Sub Direktorat Peraturan Perpajakan PPh Badan Setyadi Aris Handono bilang, keenam perusahaan itu terdiri dari dua perusahaan perbankan, dua perusahaan bank perkreditan rakyat (BPR), dan satu perusahaan otomotif.

Salah satu di antaranya merupakan badan usaha milik negara (BUMN). "Senin (23/11) sudah lima. Ternyata tambah satu lagi," ujar dia, Selasa (24/11).

Dari enam perusahaan itu, Ditjen Pajak sudah mengantongi penerimaan sekitar Rp 320 miliar. Itu diperoleh dari total aset yang akan direvaluasi Rp 10,7 triliun dan tarif 3%.


Namun penerimaan itu belum termasuk hasil revaluasi aset PLN. "PLN mengajukan tetapi belum membayarkan pajaknya sehingga belum dihitung," tambah Aris.

Perbankan paling banyak meminati kebijakan ini untuk menaikkan asetnya, sementara wajib pajak orang pribadi belum ada yang mengajukan revaluasi aset sama sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia