6 Perusahaan Digugat Rp 4,8 Triliun: Siapa Saja Terseret Kasus Kerusakan Hutan Sumut?



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup secara masif di Sumatera Utara. Gugatan ini menyasar kerusakan ekosistem di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Fokus utama gugatan adalah pemulihan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, dua kawasan strategis yang kini mengalami penurunan daya dukung lingkungan dan meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tersebut telah membawa dampak serius bagi masyarakat, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan, terputusnya mata pencaharian warga, hingga terganggunya rasa aman akibat ancaman bencana.


“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga: Peluang Emas! Durian Indonesia Mulai Dominasi Pasar Olahan Tiongkok

Gugatan perdata ini didaftarkan secara serentak di tiga pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Medan untuk dua perusahaan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya. Seluruh gugatan disusun berdasarkan fakta lapangan dan hasil analisis para pakar lingkungan.

Hanif menegaskan, KLH memegang teguh prinsip pencemar membayar (polluter pays principle). Setiap korporasi yang memperoleh keuntungan dengan cara merusak ekosistem wajib bertanggung jawab penuh untuk memulihkannya.

“Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan tidak mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Langkah hukum ini didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan asas tanggung jawab negara, kehati-hatian, kelestarian, serta asas pencemar membayar.

Tonton: Industri EV Indonesia Masuki Masa Konsolidasi Tahun Ini

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan enam korporasi yang menjadi objek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

“Atas kerusakan tersebut, KLH mengajukan nilai gugatan total sebesar Rp 4.843.232.560.026,” kata Rizal.

Nilai gugatan tersebut mencakup kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276 serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp 178.481.212.250, guna memastikan fungsi lingkungan dapat dikembalikan bagi masyarakat.

Rizal menegaskan, melalui gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha, agar bencana ekologis serupa tidak terulang di masa depan.

KLH/BPLH berkomitmen mengawal proses hukum ini secara transparan dan akuntabel hingga putusan pengadilan, serta memastikan seluruh nilai gugatan benar-benar digunakan untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat Sumatera Utara.

Sumber: https://medan.kompas.com/read/2026/01/16/131414578/6-perusahaan-di-sumut-digugat-rp-48-triliun-menteri-lh-negara-tidak-boleh-diam?source=terpopuler. 

Utang Luar Negeri Indonesia Mengalami Penurunan, Apa Penyebabnya?
© 2026 Konten oleh Kontan
.

Selanjutnya: Proyek Baterai EV MIND ID: Peralatan Utama Tiba, Produksi Siap 2026

Menarik Dibaca: Promo JSM Hypermart Periode 16-19 Januari 2026, Aice Mochi Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News