6 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 6 perusahaan pembiayaan dari 144 perusahaan pembiayaan atau multifinance masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir September 2026. 

"Sebanyak 138 dari 144 perusahaan atau 95,83% sudah memenuhi ketentuan permodalan inti minimum Rp 100 miliar," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11).

Agusman mengatakan seluruh perusahaan pembiayaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum. Langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing maupun mencari strategic investor, atau upaya merger.


Baca Juga: Piutang Pembiayaan Multifinance Capai Rp 518,34 Triliun per September 2026

OJK terus melakukan langkah-langkah pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan tersebut untuk mendorong pemenuhan ketentuan permodalan minimum dengan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen secara berkelanjutan.

Jika ditelaah, jumlahnya berkurang 1 penyelenggara, dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang sebanyak 7 dari 144 perusahaan pembiayaan.

Secara kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 518,34 triliun per September 2026. Nilai piutang pembiayaan itu tumbuh 2,21% secara tahunan atau Year on Year (YoY).

Sementara itu, tingkat Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per September 2026 sebesar 2,98%. Angkanya terbilang membaik, jika dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya yang sebesar 3,04%.

Baca Juga: Pembiayaan Fintech Lending Tumbuh 17,02% per September 2026, TWP90 Tembus 5,36%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News