KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tengah dalam penyusunan. Aturan turunan nantinya akan dikeluarkan baik itu dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan tengah mengebut untuk penyusunan 6 Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU P2SK pada tahun 2023.
6 PP Aturan Turunan UU P2SK Dikebut Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tengah dalam penyusunan. Aturan turunan nantinya akan dikeluarkan baik itu dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan tengah mengebut untuk penyusunan 6 Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU P2SK pada tahun 2023.