KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekitar 1.000 pengemudi ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek menggelar demonstrasi hari ini, Kamis (29/8/2024) pukul 12.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan di tiga titik, yakni Istana Merdeka, kantor Gojek di wilayah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Mereka yang ikut berpartisipasi antara lain pengemudi dari layanan Grab, Gojek, Maxim, Shopee, dan Lalamove.
Melalui demo hari ini, para pengemudi ojol dan kurir berharap pemerintah dan perusahaan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Pemerintah Perlu Buat Regulasi untuk Perlindungan Driver Ojek Online Lantas, apa saja poin tuntutan yang disampaikan pada demo ojol dan kurir hari ini?
Poin tuntutan demo ojol dan kurir hari ini
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengungkapkan, agenda demo hari ini adalah menuntut pemerintah dan perusahaan agar bisa menetapkan status hukum yang legal bagi para pengemudi ojol. Sebab, meski layanan ojol telah banyak digunakan oleh masyarakat umum cukup lama, tetapi belum ada dasar hukum sebagai pelindung untuk mereka. "Para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan para mitra perusahaan aplikasi. Hingga saat ini, status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang (UU)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis. Igun menambahkan, dengan belum adanya legal standing, perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform serta tidak bisa diberi sanksi oleh pemerintah. Demo hari ini juga menutut regulasi tarif layanan pengantaran makanan maupun barang yang dinilai tidak adil dan lebih banyak merugikan mereka. Adapun isi tuntutan pengemudi ojol dan kurir, selengkapnya tertuang dalam surat edaran Koalisi Ojol Nasional (KON) yang ditandatangani oleh Dewan Presidium Pusat KON, Andi Kristiyanto. Berikut enam poin tuntutan demo ojol dan kurir menurut surat tersebut:
- Revisi dan penambahan Pasal Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil untuk mitra ojol dan kurir di Indonesia.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojol dan kurir
- Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojol serta kurir
- Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator
- Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver
- Legalkan ojol di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojol sebagai angkutan sewa khusus.
Realita nasib ojol di Indonesia
Polemik mengenai kesejahteraan pengemudi ojol beberapa kali menjadi perbincangan hangat. Pada awal 2024, misalnya, banyak keluhan pengemudi ojol yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Aplikator disebut tidak memberikan THR Keagamaan, tetapi menawarkan pemberian insentif kepada para ojol selaku mitra kerja. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatkan, insentif tidaklah manusiawi, karena ojol dan kurir dipaksa untuk tetap bekerja selama hari lebaran. "Itu pun belum tentu mendapatkan insentif, karena harus memenuhi syarat waktu dan jumlah orderan tertentu," kata Lily, dilansir dari Kompas.com (4/4/2024). Menurutnya, dalam aktivitas sehari-hari, ojol melakukan pekerjaan yang memenuhi semua unsur terkait hubungan kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiga unsur itu merupakan buatan aplikator, sehingga pengemudi wajib menjalankan pekerjaan melalui perintah yang ada dalam aplikasi. Bila tidak dijalankan, mereka akan dikenakan sanksi berupa suspend atau putus mitra. Bahkan, saldo di aplikasi pengemudi bisa hangus sebagai denda. Selain THR, permasalahan mengenai tarif yang tidak sebanding juga sempat diutarakan oleh para pengemudi ojol, salah satunya adalah Widiaty. Diberitakan Kompas.com (7/4/2024), wanita berusia 45 tahun itu mengeluhkan tarif yang didapatkannya tidak setimpal dengan waktu tempuh untuk menjemput penumpang. Sebagai contoh, ia menjemput penumpang yang berjarak 20 menit dari lokasinya. Sementara, argonya hanya Rp 10.000. Artinya tidak sebanding dengan biaya bensin yang dikeluarkannya. Apalagi, tidak semua penumpang memberikan tip atau bonus berupa uang tambahan untuk pengemudi. "Kan enggak semua kayak gitu. Kami enggak ada bonus, enggak dapat THR. Enggak bisa berharap penumpang ngasih lebih juga. Belum lagi kalau hujan," keluh Widiaty yang telah menjadi mitra ojol selama 10 tahun terakhir.
Pemasukannya sebagai pengemudi ojol pun tak menentu. Oleh karena itu, ia berharap agar aplikator bisa membuat kebijakan yang lebih adil untuk para pengemudi.
Baca Juga: Grab Beri Penjelasan Soal Ketentuan Tarif Mitra Drivernya Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "6 Poin Tuntutan Demo Pengemudi Ojol dan Kurir Hari Ini, Apa Saja?", Klik untuk baca:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/29/131700465/6-poin-tuntutan-demo-pengemudi-ojol-dan-kurir-hari-ini-apa-saja-?page=all#page2. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati