KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengumumkan sejumlah uang pecahan rupiah tidak berlaku lagi. Masyarakat yang memiliki uang pecahan tersebut diminta untuk segera menukarkan ke kantor Bank Indonesia terdekat di seluruh Indonesia. Berdasarkan keterangan tertulis di situs Bank Indonesia, ada enam pecahan uang rupiah yang tidak berlaku. Uang tersebut merupakan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977. Pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran itu sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988. Uang pecahan itu terdiri dari:
- Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
- Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
- Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);
- Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);
- Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);
- Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).