KONTAN.CO.ID - Kebutuhan masyarakat akan rumah atau properti semakin meningkat. Sayangnya, kebutuhan tersebut tidak berbanding lurus dengan kesediaan jumlah rumah. Masih ada ketimpangan terhadap rumah yang dikenal dengan istilah backlog. Menurut Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform On Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, masalah utama di sektor properti tidak jauh dari masalah tanah. Hal itu terjadi karena negara atau Undang-undang Agraria tidak mengatur kepemilikan lahan. "Ini memberi celah besar bagi pemodal yang kemudian menguasai lahan. Sehingga harga dipengaruhi oleh pengusaha dan pemodal," kata Faisal kepada media, Senin (21/8) kemarin.
60 pengembang kuasai tanah sektor properti
KONTAN.CO.ID - Kebutuhan masyarakat akan rumah atau properti semakin meningkat. Sayangnya, kebutuhan tersebut tidak berbanding lurus dengan kesediaan jumlah rumah. Masih ada ketimpangan terhadap rumah yang dikenal dengan istilah backlog. Menurut Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform On Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, masalah utama di sektor properti tidak jauh dari masalah tanah. Hal itu terjadi karena negara atau Undang-undang Agraria tidak mengatur kepemilikan lahan. "Ini memberi celah besar bagi pemodal yang kemudian menguasai lahan. Sehingga harga dipengaruhi oleh pengusaha dan pemodal," kata Faisal kepada media, Senin (21/8) kemarin.