KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja sejumlah emiten properti diperkirakan akan terdampak dari berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% pada akhir Juni 2024. Insentif ini berakhir di tengah era suku bunga yang masih tinggi. Dalam aturannya, pemberian insentif PPN DTP ditujukan untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP, yaitu harga jualnya maksimal Rp 5 miliar dan rumahnya dalam keadaan baru diserahkan dan siap huni. Insentif tersebut berlaku 100% apabila penyerahannya dilakukan selama periode November 2023 sampai Juni 2024. Namun apabila prosesnya dilakukan dalam periode Juli sampai Desember 2024, nilai insentifnya hanya sekitar 50% saja.
60% Penjualan Metropolitan Land (MLTA) Ditopang Insentif PPN DTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja sejumlah emiten properti diperkirakan akan terdampak dari berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% pada akhir Juni 2024. Insentif ini berakhir di tengah era suku bunga yang masih tinggi. Dalam aturannya, pemberian insentif PPN DTP ditujukan untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP, yaitu harga jualnya maksimal Rp 5 miliar dan rumahnya dalam keadaan baru diserahkan dan siap huni. Insentif tersebut berlaku 100% apabila penyerahannya dilakukan selama periode November 2023 sampai Juni 2024. Namun apabila prosesnya dilakukan dalam periode Juli sampai Desember 2024, nilai insentifnya hanya sekitar 50% saja.