JAKARTA. Sebanyak 60 perusahaan garmen yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung-Cilincing akan mengajukan penangguhan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada pekan depan. Mereka akan mengajukan surat penangguhan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI Sarman Simanjorang mengatakan, perusahaan garmen itu keberatan membayar UMP sebesar Rp 2,2 juta pada tahun depan. Sarman mengatakan, perusahaan garmen yang berasal dari Korea dan Taiwan beralasan karena kenaikan upah tidak seimbang dengan kenaikan penjualan perusahaan. "Semua perusahaan bersepakat ingin agar upah pekerja ditetapkan dalam forum bipartit, yakni kesepakatan pengusaha dan pekerja," tambahnya, Jumat (23/11). Untuk merealisasikan rencana penangguhan upah itu, Sarman bilang semua perusahaan siap diaudit keuangannya sebagai syarat penangguhan. Selain menolak UMP itu, para pengusaha juga menginginkan sektor tekstil tak lagi dimasukkan ke dalam sektor unggulan. Dengan demikian, perusahaan itu tak perlu dimasukkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Para pengusaha itu juga mengusulkan UMP itu tidak naik setiap tahun Lebih jauh Sarman mengatakan bahwa pengusaha tersebut ingin agar kepastian hukum ditingkatkan ketika ada aksi unjuk rasa di sekitar kawasan serta aspirasi mereka didengar pemerintah. "Jika tidak, mereka mengancam akan berhenti berproduksi," katanya.Sarman bilang sikapnya sebagai Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha akan memfasilitasi aspirasi tersebut. Ia bilang para pengusaha juga ingin bertemu langsung dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dan juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
60 Perusahaan garmen ajukan penangguhan UMP 2013
JAKARTA. Sebanyak 60 perusahaan garmen yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung-Cilincing akan mengajukan penangguhan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada pekan depan. Mereka akan mengajukan surat penangguhan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI Sarman Simanjorang mengatakan, perusahaan garmen itu keberatan membayar UMP sebesar Rp 2,2 juta pada tahun depan. Sarman mengatakan, perusahaan garmen yang berasal dari Korea dan Taiwan beralasan karena kenaikan upah tidak seimbang dengan kenaikan penjualan perusahaan. "Semua perusahaan bersepakat ingin agar upah pekerja ditetapkan dalam forum bipartit, yakni kesepakatan pengusaha dan pekerja," tambahnya, Jumat (23/11). Untuk merealisasikan rencana penangguhan upah itu, Sarman bilang semua perusahaan siap diaudit keuangannya sebagai syarat penangguhan. Selain menolak UMP itu, para pengusaha juga menginginkan sektor tekstil tak lagi dimasukkan ke dalam sektor unggulan. Dengan demikian, perusahaan itu tak perlu dimasukkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Para pengusaha itu juga mengusulkan UMP itu tidak naik setiap tahun Lebih jauh Sarman mengatakan bahwa pengusaha tersebut ingin agar kepastian hukum ditingkatkan ketika ada aksi unjuk rasa di sekitar kawasan serta aspirasi mereka didengar pemerintah. "Jika tidak, mereka mengancam akan berhenti berproduksi," katanya.Sarman bilang sikapnya sebagai Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha akan memfasilitasi aspirasi tersebut. Ia bilang para pengusaha juga ingin bertemu langsung dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dan juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News