JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menentukan angka kekurangan rumah penduduk Indonesia adalah 7,6 juta unit. Angka ini merupakan kebutuhan kepenghunian, yang artinya bisa dipenuhi melalui pemembangunan hunian dengan sistem sewa. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla mencanangkan program pembangunan sejuta rumah setiap tahun, dimulai dari 2015. Menurut Kepala Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin, pembangunan satu juta unit ini dibagi menjadi rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan non-MBR.
600.00 rumah bagi masyarakat penghasilan rendah
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menentukan angka kekurangan rumah penduduk Indonesia adalah 7,6 juta unit. Angka ini merupakan kebutuhan kepenghunian, yang artinya bisa dipenuhi melalui pemembangunan hunian dengan sistem sewa. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla mencanangkan program pembangunan sejuta rumah setiap tahun, dimulai dari 2015. Menurut Kepala Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin, pembangunan satu juta unit ini dibagi menjadi rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan non-MBR.