JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK telah membuka loket bagi para bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak. "Sejauh ini yang menyampaikan LHKPN ada 602 orang. Seharusnya nanti banyak lagi yang akan mendaftar," ujar Adnan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7).
602 Bakal calon kepala daerah harus lapor kekayaan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK telah membuka loket bagi para bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak. "Sejauh ini yang menyampaikan LHKPN ada 602 orang. Seharusnya nanti banyak lagi yang akan mendaftar," ujar Adnan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7).