SUKABUMI. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 2015 ini telah memberikan perpanjangan izin tinggal kepada 613 tenaga kerja asing atau TKA yang bekerja di berbagai sektor industri. "Dibandingkan dengan tahun lalu ada pertambahan jumlah TKA yang meminta izin tinggal agar bisa kembali bekerja, pada 2014 yang memperpanjang izin sebanyak 305 orang," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim di Sukabumi, Selasa (7/4). Menurutnya, setiap WNA atau TKA yang tinggal di Kabupaten Sukabumi khususnya yang berkerja wajib memperpanjang izin bekerja di Kabupaten Sukabumi.
613 Tenaga kerja asing Sukabumi perpanjang izin
SUKABUMI. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 2015 ini telah memberikan perpanjangan izin tinggal kepada 613 tenaga kerja asing atau TKA yang bekerja di berbagai sektor industri. "Dibandingkan dengan tahun lalu ada pertambahan jumlah TKA yang meminta izin tinggal agar bisa kembali bekerja, pada 2014 yang memperpanjang izin sebanyak 305 orang," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim di Sukabumi, Selasa (7/4). Menurutnya, setiap WNA atau TKA yang tinggal di Kabupaten Sukabumi khususnya yang berkerja wajib memperpanjang izin bekerja di Kabupaten Sukabumi.