KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, masih banyak kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki tunggakan atau piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang belum disetorkan ke kas negara. Merujuk pada Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan per 30 Juni 2023, sebanyak 63 K/L memiliki piutang PNBP dengan nilai mencapai Rp 27,64 triliun. Sementera itu, ada tiga K/L yang memiliki piutang PNBP terbesar mencakup Rp 22,6 triliun atau 82% dari seluruh piutang PNBP 2023. Sayangnya, pemerintah enggan memerinci tiga K/L tersebut.
63 K/L Memiliki Tunggakan PNBP, Nilainya Capai Rp 27,64 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, masih banyak kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki tunggakan atau piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang belum disetorkan ke kas negara. Merujuk pada Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan per 30 Juni 2023, sebanyak 63 K/L memiliki piutang PNBP dengan nilai mencapai Rp 27,64 triliun. Sementera itu, ada tiga K/L yang memiliki piutang PNBP terbesar mencakup Rp 22,6 triliun atau 82% dari seluruh piutang PNBP 2023. Sayangnya, pemerintah enggan memerinci tiga K/L tersebut.