KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 63 perusahaan di Jakarta Pusat mendapatkan sanksi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung sejak tanggal 3-12 Juli 2021. Seluruh perusahaan itu terjaring dalam razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat. Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya sudah menggelar inspeksi mendadak ke 12.282 tempat usaha dan perkantoran. Sebanyak 1.219 tempat tidak ditemukan melakukan pelanggaran.
63 Perusahaan di Jakpus diberi saksi selama PPKM Darurat, ada yang ditutup sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 63 perusahaan di Jakarta Pusat mendapatkan sanksi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung sejak tanggal 3-12 Juli 2021. Seluruh perusahaan itu terjaring dalam razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat. Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya sudah menggelar inspeksi mendadak ke 12.282 tempat usaha dan perkantoran. Sebanyak 1.219 tempat tidak ditemukan melakukan pelanggaran.