JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 63 pendaftaran sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak hingga Minggu (20/12). Data Pusat Informasi lembaga pemutus konstitusi tersebut, di Jakarta, Minggu, menyatakan, pendaftaran sengketa Pilkada Serentak, yang mulai masuk ke MK sejak Rabu (16/12) didominasi oleh kabupaten. Hingga Minggu sore tercatat, sebanyak 54 pendaftaran gugatan merupakan perselisihan hasil Pilkada Serentak di tingkat kabupaten.
63 sengketa Pilkada serentak didaftarkan ke MK
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 63 pendaftaran sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak hingga Minggu (20/12). Data Pusat Informasi lembaga pemutus konstitusi tersebut, di Jakarta, Minggu, menyatakan, pendaftaran sengketa Pilkada Serentak, yang mulai masuk ke MK sejak Rabu (16/12) didominasi oleh kabupaten. Hingga Minggu sore tercatat, sebanyak 54 pendaftaran gugatan merupakan perselisihan hasil Pilkada Serentak di tingkat kabupaten.