KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan peserta Pilkada 2020 berkampanye melalui media sosial. Pasangan calon kepala daerah pun diwajibkan untuk mendaftarkan akun medsos yang akan mereka gunakan untuk berkampanye ke KPU. Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, sejauh ini Facebook paling banyak dipilih oleh paslon untuk berkampanye. "Facebook paling banyak. Mungkin dianggap paling mudah dan paling sering diakses oleh masyarakat," kata Ilham dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020). Berdasarkan data yang dihimpun KPU RI, hingga 16 Oktober 2020, ada 4.310 akun Facebook yang didaftarkan untuk kampanye paslon. Jika dipersentasekan, jumlahnya mencapai 68 persen dari total akun medsos yang didaftarkan paslon ke KPU. Kemudian, Instagram menjadi platform terbanyak kedua yang digunakan untuk berkampanye.
6.375 Akun media sosial didaftarkan untuk kampanye Pilkada, Facebook paling banyak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan peserta Pilkada 2020 berkampanye melalui media sosial. Pasangan calon kepala daerah pun diwajibkan untuk mendaftarkan akun medsos yang akan mereka gunakan untuk berkampanye ke KPU. Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, sejauh ini Facebook paling banyak dipilih oleh paslon untuk berkampanye. "Facebook paling banyak. Mungkin dianggap paling mudah dan paling sering diakses oleh masyarakat," kata Ilham dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020). Berdasarkan data yang dihimpun KPU RI, hingga 16 Oktober 2020, ada 4.310 akun Facebook yang didaftarkan untuk kampanye paslon. Jika dipersentasekan, jumlahnya mencapai 68 persen dari total akun medsos yang didaftarkan paslon ke KPU. Kemudian, Instagram menjadi platform terbanyak kedua yang digunakan untuk berkampanye.