KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemungutan bea meterai Rp 10.000 atas dokumen transaksi surat berharga di pasar modal dimulai pada Maret 2022. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo mengatakan, pada bulan Februari 2022, Direktorat Jenderal Pajak sudah menunjuk sebagian besar AB sebagai pemungut bea meterai. "Sekitar 64 AB ditunjuk sebagai pemungut bea meterai sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB," kata Laksono kepada sejumlah wartawan melalui pesan singkat, Selasa (1/3). PT Indo Premier Sekuritas merupakan salah satu AB yang berperan sebagai pemungut bea meterai elektronik. Hal ini disampaikan dalam pengumuman perusahaan melalui surel yang diterima nasabahnya.
64 AB Ditunjuk Jadi Pemungut Bea Meterai Mulai Maret 2022, Ini Kriteria Transaksinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemungutan bea meterai Rp 10.000 atas dokumen transaksi surat berharga di pasar modal dimulai pada Maret 2022. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo mengatakan, pada bulan Februari 2022, Direktorat Jenderal Pajak sudah menunjuk sebagian besar AB sebagai pemungut bea meterai. "Sekitar 64 AB ditunjuk sebagai pemungut bea meterai sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB," kata Laksono kepada sejumlah wartawan melalui pesan singkat, Selasa (1/3). PT Indo Premier Sekuritas merupakan salah satu AB yang berperan sebagai pemungut bea meterai elektronik. Hal ini disampaikan dalam pengumuman perusahaan melalui surel yang diterima nasabahnya.