KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan kelonggaran dalam kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi 64 eksportir sektor pertambangan. Kebijakan ini memberikan ruang bagi eksportir yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menempatkan sebagian DHE SDA dalam jangka waktu yang lebih singkat. Relaksasi tersebut diberikan kepada eksportir yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria hanya diwajibkan menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Pilihan Bank Penempatan DHE SDA Diperluas
Tidak hanya memberikan relaksasi dari sisi besaran dan jangka waktu penempatan, pemerintah juga memperluas pilihan bank yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA. Sebanyak 15 bank devisa ditetapkan sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang menggunakan fasilitas berdasarkan Pasal 18A. Jumlah tersebut terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Meski mendapatkan relaksasi dalam kewajiban penempatan, eksportir tetap harus memasukkan atau merepatriasi 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Pengaturan mengenai DHE SDA merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar kekayaan alam Indonesia digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Daftar 64 Eksportir Penerima Relaksasi DHE SDA
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terdapat 64 eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A per 1 September 2026. Daftar tersebut diperoleh melalui pemadanan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), data pertambangan migas dan nonmigas sejak Maret 2025 hingga Juli 2026, serta data kepemilikan saham dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Selanjutnya, Bank Indonesia melakukan penyaringan berdasarkan kriteria Pasal 18A. Daftar eksportir tersebut bersifat dinamis dan akan direviu setiap bulan. Daftar eksportir yang menjadi dasar pengawasan kewajiban DHE SDA untuk PPE September 2026 akan dipublikasikan paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia. Baca Juga: Begini Sikap Pemerintah Soal RUU Perampasan Aset Berikut 64 eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A:- PT Freeport Indonesia
- PT Vale Indonesia Tbk
- PT Suprabari Mapanindo Mineral
- PT Matanusa Artarona Sejahtera
- PT Energi Bara Internasional
- PT Preformed Line Products Indonesia
- PT Yong Wang Indonesia
- PT Obsidian Stainless Steel
- PT Huayue Nickel Cobalt
- PT Zhongtsing New Energy
- PT Shuosi Indonesia Investment
- PT Wanxiang Nickel Indonesia
- PT Kao Rahai Smelters
- PT ESG New Energy Material
- PT Universe Smelter Metal Industry
- PT Mitra Sukses Globalindo
- PT Jade Bay Metal Industry
- PT Huafei Nickel Cobalt
- PT Andalan Metal Industry
- PT Youshan Nickel Indonesia
- PT CNGR Ding Xing New Energy
- PT Perkasa Metal Industry
- PT Westrong Metal Industry
- PT Huake Nickel Indonesia
- PT Sunny Metal Industry
- PT Obi Nickel Cobalt
- PT Wanatiara Persada
- PT Borneo Alumindo Prima
- PT Indonesia BTR New Energy Material
- PT Pinang Export Indonesia
- PT Green Eco Nickel
- PT Huaneng Metal Industry
- PT Jiaman New Energy
- PT Virtue Dragon Nickel Industry
- PT Metal Smeltindo Selaras
- PT Unity Nickel Alloy Indonesia
- PT Dexin Steel Indonesia
- PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel
- PT Nadesico Nickel Industry
- PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia
- PT Halmahera Persada Lygend
- PT Lipe Metal Industry
- PT Kinxiang New Energy Technologies Indonesia
- PT Indonesia Guang Ching Nickel & Stainless Steel Industry
- PT Hengsheng New Energy Material Indonesia
- PT Yashi Indonesia Investment
- PT QMB New Energy Materials
- PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy
- PT Kinrui New Energy Technologies Indonesia
- PT Rarlon Metal Indonesia
- PT Detian Coking Indonesia
- PT Karunia Permai Sentosa
- PT Well Harvest Winning Alumina Refinery
- PT Sulawesi Mining Investment
- PT Meiming New Energy Material
- PT Citra Asia Raya
- PT Deguang Industrial Indonesia
- PT JYL Indo Trading
- PT Guangchingde Metal Rolling
- PT Mijiale Sukses Indonesia
- PT Asia Logam Perkasa
- PT Halmahera Jaya Feronikel
- PT Kalimantan Ferro Industry
- PT Risun Wei Shan Indonesia.