KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada ribuan wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti melaporkan, sebanyak 6.401 wajib pajak sudah mengajukan permohonan angsuran PPh 25 sampai dengan 20 November 2023. "Sampai dengan tanggal 20 November 2023, terdapat sebanyak 6.401 permohonan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).
6.401 Wajib Pajak Minta Diskon Angsuran PPh 25, Mayoritas dari Sektor Perdagangan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada ribuan wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti melaporkan, sebanyak 6.401 wajib pajak sudah mengajukan permohonan angsuran PPh 25 sampai dengan 20 November 2023. "Sampai dengan tanggal 20 November 2023, terdapat sebanyak 6.401 permohonan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).