6,5 Juta Akun Coretax Belum Lapor SPT, Ini Sanksi Dari DJP Jika Tak Lapor
Kamis, 19 Maret 2026 07:21 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Batas akhir laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 pada 31 Maret 2026. Namun, sekitar 45% wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax belum lapor SPT. Pahami risiko jika tidak lapor SPT tepat waktu. Diberitakan Kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 8.587.456 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga 17 Maret 2026. Jumlah itu hanya sekitar 55% dari wajib pajak yang telah aktivasi akun Coretax sekitar 15 juta. Pelaporan SPT tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa mayoritas laporan berasal dari kelompok ini.
"Dari total pelaporan tersebut, sebanyak 7.594.410 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 813.247 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2026). Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 178.141 SPT dalam rupiah dan 137 SPT dalam denominasi dolar AS. Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, terdapat 1.500 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS. Tonton: LPEM UI: Tekanan Inflasi dan Rupiah Melemah, BI Diprediksi Tahan BI-Rate di 4,75% Rincian Pelaporan SPT Tahunan 2025 - Orang Pribadi Karyawan: 7.594.410 - Orang Pribadi Nonkaryawan: 813.247 - Badan (Rupiah): 178.141 - Badan (Dolar AS): 137 - Badan Tahun Buku Berbeda (Rupiah): 1.500 - Badan Tahun Buku Berbeda (Dolar AS): 21 Baca Juga: Hari Ini (19/3) Sidang Isbat, Hari Raya Idulfitri 1447 H Pemerintah Diprediksi Beda Hukuman Tidak Lapor SPT Perlu diketahui, wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau tidak melaporkannya sama sekali dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam aturan tersebut, sanksi administrasi berupa denda tercantum dalam Pasal 7 ayat (1). Berikut besaran denda yang dikenakan kepada wajib pajak: - Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) - Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya - Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan - Rp100.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi Denda tersebut berlaku bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Tonton: LIVE REPORT! UPDATE EKONOMI INDONESIA TERKINI DARI BANK INDONESIA Bisa Kena Sanksi Pidana Selain sanksi administrasi berupa denda, wajib pajak juga berpotensi dikenakan sanksi pidana apabila terbukti tidak melaporkan SPT dengan benar atau menyampaikan data yang tidak sesuai. Sanksi pidana ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Imbauan DJP: Jangan Tunda Lapor SPT Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan.
Pelaporan lebih awal penting untuk: - Menghindari sanksi denda - Mengurangi risiko kesalahan pelaporan - Menghindari gangguan sistem menjelang batas akhir Dengan memahami aturan ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tonton: Dramatis! Kapal Mulai Lewat Hormuz, Harga Minyak Dunia Turun Tajam