KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait negara yang dapat ditempati para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan baru. Melalui aturan baru ini, Indonesia dapat menempatkan pekerja migran ke 65 negara, semenjak dilakukan pembatasan penempatan di tahun 2020 akibat pandemi COVID-19. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono, mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru. "Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini," kata Suhartono dalam keterangan resminya, Selasa (19/4).
65 Negara Bisa Ditempati Pekerja Migran Indonesia di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait negara yang dapat ditempati para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan baru. Melalui aturan baru ini, Indonesia dapat menempatkan pekerja migran ke 65 negara, semenjak dilakukan pembatasan penempatan di tahun 2020 akibat pandemi COVID-19. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono, mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru. "Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini," kata Suhartono dalam keterangan resminya, Selasa (19/4).