65.754 ha lahan hutan masuk peta moratorium hutan



JAKARTA. Tak lama lagi, pemerintah akan menerbitkan peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPIB) revisi kedua pengelolaan hutan primer dan lahan gambut.

Rencananya, kebijakan yang dikenal dengan moratorium hutan akan keluar paling lambat akhir Mei ini. "PIPIB revisi kedua segera diterbitkan Kementerian Kehutanan berdasarkan proposal hasil kerja tim taknis PIPIB yakni Bakosurtanal, Kemenhut, BPN, UKP4, dan Kementan," kata Ketua Satuan Tugas Kelembagaan (Satgas) REDD +, Kuntoro Mangkusubroto, di Jakarta Senin (21/5).

Dalam peta moratorium hutan revisi kedua ini, total luas wilayahnya mencapai 65.753.810 ha. Lokasinya ada di Sumatera seluas 13.482.127,6 ha, Kalimantan 15.092.607,8 ha, Jawa Bali 1.371.329,8 ha, Nusa Tenggara 1.853.556,9 ha, Sulawesi 7.292.553,6 ha, Maluku 1.835.317,8 ha, dan Papua 24.826.316,8 ha.


Menurut Kuntoro, terjadinya perubahan tutup lahan dalam peta PIPIB tersebut merujuk pada peta PIPIB Mei 2011 denga luas lahan 69.144.073 ha. Kemudian peta PIPIB revisi 1 November 2011 mencapai 65.374.251 ha dan PIPIB revisi kedua naik menjadi, 65.753.810 ha.

"Ada penambahan wilayah moratorium seluas 862 ribu ha dan pengurangan sebanyak 482 ribu ha, sehingga secara akumulatif terjadi penambahan 379 ribu ha pada PIPIB revisi 2 dibandingkan PIPB revisi 1," jelasnya.

Kuntoro mengungkapkan, perubahan wilayah moratorium yang terjadi pada setiap revisi mencerminkan sifat ke-indikatifkan peta tersebut.

Contohnya, dalam PIPIB revisi kedua ini, antara lain mengeluarkan desa yang terletak di tanah kaya mineral di wilayah gambut di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Tetapi disisi lain memasukkan kembali kawasan PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, Nanggroe Aceh Darussalam.

Kemudian beberapa konsesi yang terbit tetapi belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan juga masuk kembali ke dalam wilayah moratorium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri