JAKARTA. Tak lama lagi, pemerintah akan menerbitkan peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPIB) revisi kedua pengelolaan hutan primer dan lahan gambut. Rencananya, kebijakan yang dikenal dengan moratorium hutan akan keluar paling lambat akhir Mei ini. "PIPIB revisi kedua segera diterbitkan Kementerian Kehutanan berdasarkan proposal hasil kerja tim taknis PIPIB yakni Bakosurtanal, Kemenhut, BPN, UKP4, dan Kementan," kata Ketua Satuan Tugas Kelembagaan (Satgas) REDD +, Kuntoro Mangkusubroto, di Jakarta Senin (21/5). Dalam peta moratorium hutan revisi kedua ini, total luas wilayahnya mencapai 65.753.810 ha. Lokasinya ada di Sumatera seluas 13.482.127,6 ha, Kalimantan 15.092.607,8 ha, Jawa Bali 1.371.329,8 ha, Nusa Tenggara 1.853.556,9 ha, Sulawesi 7.292.553,6 ha, Maluku 1.835.317,8 ha, dan Papua 24.826.316,8 ha.
65.754 ha lahan hutan masuk peta moratorium hutan
JAKARTA. Tak lama lagi, pemerintah akan menerbitkan peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPIB) revisi kedua pengelolaan hutan primer dan lahan gambut. Rencananya, kebijakan yang dikenal dengan moratorium hutan akan keluar paling lambat akhir Mei ini. "PIPIB revisi kedua segera diterbitkan Kementerian Kehutanan berdasarkan proposal hasil kerja tim taknis PIPIB yakni Bakosurtanal, Kemenhut, BPN, UKP4, dan Kementan," kata Ketua Satuan Tugas Kelembagaan (Satgas) REDD +, Kuntoro Mangkusubroto, di Jakarta Senin (21/5). Dalam peta moratorium hutan revisi kedua ini, total luas wilayahnya mencapai 65.753.810 ha. Lokasinya ada di Sumatera seluas 13.482.127,6 ha, Kalimantan 15.092.607,8 ha, Jawa Bali 1.371.329,8 ha, Nusa Tenggara 1.853.556,9 ha, Sulawesi 7.292.553,6 ha, Maluku 1.835.317,8 ha, dan Papua 24.826.316,8 ha.