67 Negara Ini Masih Melarang secara Hukum Hubungan Sesama Jenis



KONTAN.CO.ID - LONDON. Singapura akan mencabut undang-undang yang melarang seks laki-laki sesama jenis (gay). Jika benar UU ini dicabut, maka hal itu secara efektif membuat homoseksual di Singapura menjadi legal. 

Melansir BBC, keputusan itu diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong di TV nasional. Hal tersebut menjadi isu hangat yang muncul kembali setelah bertahun-tahun sehingga memicu perdebatan sengit. 

Aktivis LGBT di Singapura memuji langkah itu sebagai "kemenangan bagi kemanusiaan". Negara kota ini sangat dikenal dengan nilai-nilai konservatifnya. 


Akan tetapi, dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak orang yang menyerukan agar undang-undang 377A era kolonial dihapuskan. 

Singapura adalah negara terakhir di Asia yang bergerak dalam hak-hak LGBT, setelah India, Taiwan dan Thailand. 

Sikap pemerintah sebelumnya adalah mempertahankan 377A - yang melarang seks antar laki-laki - tetapi juga berjanji untuk tidak menegakkan hukum dalam upaya untuk menenangkan kedua belah pihak. 

Tetapi pada Minggu malam, Lee mengatakan mereka akan menghapus undang-undang tersebut.  

Baca Juga: Singapura Bakal Cabut Undang-undang yang Melarang Homoseksual

"Ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura," tegas Lee.

Melansir Newsweek, meskipun penerimaan terhadap hak-hak LGBTQ+ di seluruh dunia meningkat dalam dua dekade terakhir, di 67 negara yang merupakan anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, homoseksualitas masih dinyatakan ilegal.

Sebuah peta yang diproduksi oleh Asosiasi Lesbian, Gay, Biseksual, Trans dan Interseksual Internasional (ILGA) pada tahun 2020, menunjukkan di negara-negara mana saja homoseksualitas masih dikriminalisasi.

Hampir setengah dari negara-negara di mana homoseksualitas masih dikriminalisasi berada di Afrika. 

Berikut adalah daftar 67 negara PBB dengan undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis (65 oleh ketentuan hukum eksplisit, 2 de facto):

  1. Afganistan
  2. Aljazair
  3. Bangladesh
  4. Barbados
  5. Brunei Darussalam
  6. Burundi
  7. Kamerun
  8. Chad
  9. Kepulauan Cook
  10. Komoro
  11. Dominika
  12. Mesir (de facto)
  13. Eritrea
  14. Eswatini
  15. Etiopia
  16. Gambia
  17. Ghana
  18. Grenada
  19. Guinea
  20. Guyana
  21. Iran
  22. Irak (de facto)
  23. Jamaika
  24. Kenya
  25. Kiribati
  26. Kuwait
  27. Libanon
  28. Liberia
  29. Libya
  30. Malaysia
  31. Malawi
  32. Maladewa
  33. Mauritania
  34. Mauritius
  35. Maroko
  36. Myanmar
  37. Namibia
  38. Nigeria
  39. Oman
  40. pakistan
  41. Papua Nugini
  42. Qatar
  43. Saint Kitts & Nevis
  44. Saint Lucia
  45. Saint Vincent & Grenadines
  46. Samoa
  47. Arab Saudi
  48. Senegal
  49. Sierra Leone
  50. Pulau Solomon
  51. Somalia
  52. Sudan Selatan
  53. Srilanka
  54. Sudan
  55. Suriah
  56. Tanzania
  57. Togo
  58. Tonga
  59. Tunisia
  60. Tuvalu
  61. Turkmenistan
  62. Uganda
  63. Uni Emirat Arab
  64. Uzbekistan
  65. Yaman
  66. Zambia
  67. Zimbabwe
Di negara-negara ini, hukuman bagi mereka yang memiliki hubungan sesama jenis yang suka sama suka berkisar dari minimal dua tahun penjara hingga hukuman seumur hidup (di negara-negara termasuk Sudan, Tanzania, Uganda, dan Zambia di Afrika dan Barbados dan Guyana di Karibia).

Baca Juga: Bank ini melayani kelompok LGBTQ, salah satu layanannya menerima pergantian nama

Di enam negara anggota PBB yang tercantum di atas -Brunei, Iran, Mauritania, Nigeria (12 negara bagian utara saja), Arab Saudi dan Yaman- ILGA mencatat mereka memiliki kepastian hukum penuh bahwa homoseksualitas akan mendapatkan hukuman mati. 

Di lima negara bagian lainnya -Afghanistan, Pakistan, Qatar, Somalia, dan Uni Emirat Arab- sumber menyarankan hukuman mati mungkin dijatuhkan untuk hubungan sesama jenis.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie