KONTAN.CO.ID - LONDON. Singapura akan mencabut undang-undang yang melarang seks laki-laki sesama jenis (gay). Jika benar UU ini dicabut, maka hal itu secara efektif membuat homoseksual di Singapura menjadi legal. Melansir
BBC, keputusan itu diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong di TV nasional. Hal tersebut menjadi isu hangat yang muncul kembali setelah bertahun-tahun sehingga memicu perdebatan sengit. Aktivis LGBT di Singapura memuji langkah itu sebagai "kemenangan bagi kemanusiaan". Negara kota ini sangat dikenal dengan nilai-nilai konservatifnya.
Akan tetapi, dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak orang yang menyerukan agar undang-undang 377A era kolonial dihapuskan. Singapura adalah negara terakhir di Asia yang bergerak dalam hak-hak LGBT, setelah India, Taiwan dan Thailand. Sikap pemerintah sebelumnya adalah mempertahankan 377A - yang melarang seks antar laki-laki - tetapi juga berjanji untuk tidak menegakkan hukum dalam upaya untuk menenangkan kedua belah pihak. Tetapi pada Minggu malam, Lee mengatakan mereka akan menghapus undang-undang tersebut.
Baca Juga: Singapura Bakal Cabut Undang-undang yang Melarang Homoseksual "Ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura," tegas Lee. Melansir
Newsweek, meskipun penerimaan terhadap hak-hak LGBTQ+ di seluruh dunia meningkat dalam dua dekade terakhir, di 67 negara yang merupakan anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, homoseksualitas masih dinyatakan ilegal. Sebuah peta yang diproduksi oleh Asosiasi Lesbian, Gay, Biseksual, Trans dan Interseksual Internasional (ILGA) pada tahun 2020, menunjukkan di negara-negara mana saja homoseksualitas masih dikriminalisasi. Hampir setengah dari negara-negara di mana homoseksualitas masih dikriminalisasi berada di Afrika. Berikut adalah daftar 67 negara PBB dengan undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis (65 oleh ketentuan hukum eksplisit, 2 de facto):
- Afganistan
- Aljazair
- Bangladesh
- Barbados
- Brunei Darussalam
- Burundi
- Kamerun
- Chad
- Kepulauan Cook
- Komoro
- Dominika
- Mesir (de facto)
- Eritrea
- Eswatini
- Etiopia
- Gambia
- Ghana
- Grenada
- Guinea
- Guyana
- Iran
- Irak (de facto)
- Jamaika
- Kenya
- Kiribati
- Kuwait
- Libanon
- Liberia
- Libya
- Malaysia
- Malawi
- Maladewa
- Mauritania
- Mauritius
- Maroko
- Myanmar
- Namibia
- Nigeria
- Oman
- pakistan
- Papua Nugini
- Qatar
- Saint Kitts & Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent & Grenadines
- Samoa
- Arab Saudi
- Senegal
- Sierra Leone
- Pulau Solomon
- Somalia
- Sudan Selatan
- Srilanka
- Sudan
- Suriah
- Tanzania
- Togo
- Tonga
- Tunisia
- Tuvalu
- Turkmenistan
- Uganda
- Uni Emirat Arab
- Uzbekistan
- Yaman
- Zambia
- Zimbabwe
Di negara-negara ini, hukuman bagi mereka yang memiliki hubungan sesama jenis yang suka sama suka berkisar dari minimal dua tahun penjara hingga hukuman seumur hidup (di negara-negara termasuk Sudan, Tanzania, Uganda, dan Zambia di Afrika dan Barbados dan Guyana di Karibia).
Baca Juga: Bank ini melayani kelompok LGBTQ, salah satu layanannya menerima pergantian nama Di enam negara anggota PBB yang tercantum di atas -Brunei, Iran, Mauritania, Nigeria (12 negara bagian utara saja), Arab Saudi dan Yaman- ILGA mencatat mereka memiliki kepastian hukum penuh bahwa homoseksualitas akan mendapatkan hukuman mati. Di lima negara bagian lainnya -Afghanistan, Pakistan, Qatar, Somalia, dan Uni Emirat Arab- sumber menyarankan hukuman mati mungkin dijatuhkan untuk hubungan sesama jenis.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie