KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) kembali akan melaksanakan lelang BMN yang berasal dari gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, BMN yang dilelang mencapai 69 barang. Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu yang diterima Kontan.co.id, Kamis (12/10), proses lelang barang gratifikasi ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II yang merupakan kantor vertikal DJKN dengan beberapa ketentuan sebagai berikut: 1. Pelaksanaan lelang melalui Aplikasi Lelang Internet (E-Auction) dengan cara closed bidding di website http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id 2. Pembukaan penawaran lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang pada Senin, 16 Oktober 2017 pukul 14.00 dan 15.00 waktu server (WIB).\
69 barang gratifikasi di KPK akan dilelang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) kembali akan melaksanakan lelang BMN yang berasal dari gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, BMN yang dilelang mencapai 69 barang. Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu yang diterima Kontan.co.id, Kamis (12/10), proses lelang barang gratifikasi ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II yang merupakan kantor vertikal DJKN dengan beberapa ketentuan sebagai berikut: 1. Pelaksanaan lelang melalui Aplikasi Lelang Internet (E-Auction) dengan cara closed bidding di website http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id 2. Pembukaan penawaran lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang pada Senin, 16 Oktober 2017 pukul 14.00 dan 15.00 waktu server (WIB).\