69 Pegawai Kemenkeu Terlibat Pencucian Uang, PPATK: Nilainya Sangat Signifikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal adanya 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga melakukan pencucian uang. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah uang yang dimiliki oknum pegawai Kemenkeu itu bernilai luar biasa. 

"Iya, nilai sangat signifikan," kata Ivan kepada Kompas.com, Rabu (8/3) pagi. 


Kendati demikian, Ivan tidak dapat menyampaikan secara lebih terperinci jumlah harta yang diduga dimiliki oleh oknum pegawai Kemenkeu tersebut. 

"Tidak bisa saya sampaikan ya," kata Kepala PPATK itu. 

Baca Juga: Kemenkeu Segera Pecat Rafael Alun dari ASN, Hari Ini Disampaikan Keputusannya?

Terkait hal ini, Mahfud MD telah mengirimkan laporan dugaan pencucian uang yang dilakukan 69 pegawai Kemenkeu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Mahfud, yang juga berstatus sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengirimkan laporan tersebut berdasarkan data yang diperolehnya dari PPATK. 

“Saya kirim lagi ke Bu Sri Mulyani, ada 69 pegawai Kemenkeu yang sudah dilaporkan oleh PPATK diduga melakukan pencucian uang. Sebanyak 69 orang dilaporkan oleh PPATK ke Menteri Keuangan pada bulan September 2019,” ujar Mahfud dalam acara bersama Kompas Gramedia di Menara Kompas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/3). 

"Oh iya, nanti saya periksa,” kata Mahfud menirukan omongan Sri Mulyani merespons laporan tersebut.

Berdasarkan hasil analisis sementara, para pegawai Kemenkeu itu melakukan transaksi dalam jumlah kecil, tetapi berulang kali.

“Transaksinya kecil-kecil lah, Rp 10 juta-15 juta, tetapi bisa 50 kali,” ujar Mahfud MD. 

Kemudian, Mahfud mengungkapkan bahwa Sri Mulyani berkomitmen akan menindak para pegawainya itu apabila terbukti melakukan pencucian uang.  “Nah ini kebetulan, mumpung Ibu lagi nangani itu, saya kasih,” katanya. 

Terkini, publik dihebohkan dengan nama Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat eselon III di Ditjen Pajak yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar. 

Kekayaannya disorot setelah anaknya, Mario Dandy diduga melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor. 

Baca Juga: PPATK Memblokir Puluhan Rekening Milik Rafael Alun, Istri, hingga Mario Dandy

Harta Kasus kekayaan tak wajar Rafael Alun Trisambodo disebut-sebut bakal menyeret nama-nama pegawai pajak lain. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa satu pegawai Ditjen Pajak yang akan diminta klarifikasi terkait harta kekayaannya. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pemeriksaan terhadap pegawai pajak ini dilakukan untuk melihat bagaimana pola ‘geng’ di lingkungan Ditjen Pajak. 

Menurutnya, Rafael Alun Trisambodo memang memiliki banyak teman di lingkungan Ditjen Pajak. KPK kemudian mengendus terdapat pola yang digunakan kelompok tersebut dalam menyamarkan kekayaan mereka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Benarkan Ada 69 Pegawai Kemenkeu Terlibat Pencucian Uang, PPATK: Nilainya Sangat Signifikan"

Penulis : Irfan Kamil Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi