JAKARTA. Kejaksaan Agung dinilai tak mempunyai alasan lain selain mengambil upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap terdakwa kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita. Langkah hukum luar biasa itu perlu diambil oleh Korps Adhyaksa, agar putusan kasasi yang membebaskan Romli tak menjadi pembenaran tindak korupsi di Sisminbakum. Keterangan ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) LP2TRI, Teuku Chandra Adiwana, seusai menyerahkan hasil kajian LP2TRI kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/6). Lebih lanjut, Chandra mengungkapkan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung sebelumnya atas Romli, telah mengabaikan rasa keadilan masyarakat. "Dari hasil kajian kami ada tujuh alasan hukum bagi Jaksa Agung untuk mengajukan PK atas putusan ini," ungkap Chandra Adiwana kepada sejumlah media di Kejaksaan Agung.
7 alasan Kejagung harus ajukan PK untuk putusan Romli
JAKARTA. Kejaksaan Agung dinilai tak mempunyai alasan lain selain mengambil upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap terdakwa kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita. Langkah hukum luar biasa itu perlu diambil oleh Korps Adhyaksa, agar putusan kasasi yang membebaskan Romli tak menjadi pembenaran tindak korupsi di Sisminbakum. Keterangan ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) LP2TRI, Teuku Chandra Adiwana, seusai menyerahkan hasil kajian LP2TRI kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/6). Lebih lanjut, Chandra mengungkapkan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung sebelumnya atas Romli, telah mengabaikan rasa keadilan masyarakat. "Dari hasil kajian kami ada tujuh alasan hukum bagi Jaksa Agung untuk mengajukan PK atas putusan ini," ungkap Chandra Adiwana kepada sejumlah media di Kejaksaan Agung.