KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh asosiasi pengusaha yang menaungi ribuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memprotes empat ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dirasa bakal menjadi beban UMKM ke depan. Adapun tujuh asosiasi UMKM yang menyatakan keberatan tersebut terdiri dari Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Usaha Mikro Kecil (UMK), Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo), Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), UMKIndonesia, Assosiation of the Indonesia Tourism and Travel Agencies (Asita), dan Komunitas UMKM Naik Kelas. Usulan ketujuh asosiasi/komunitas tersebut antara lain, pertama dalam RUU KUP pemerintah berencana untuk menerapkan pajak penghasilan (PPh) minimum sebesar 1% dari peredaran bruto. Mereka mengusulkan ketentuan ini tidak diberlakukan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
7 Asosiasi UMKM tolak empat rencana kebijakan dalam RUU KUP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh asosiasi pengusaha yang menaungi ribuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memprotes empat ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dirasa bakal menjadi beban UMKM ke depan. Adapun tujuh asosiasi UMKM yang menyatakan keberatan tersebut terdiri dari Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Usaha Mikro Kecil (UMK), Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo), Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), UMKIndonesia, Assosiation of the Indonesia Tourism and Travel Agencies (Asita), dan Komunitas UMKM Naik Kelas. Usulan ketujuh asosiasi/komunitas tersebut antara lain, pertama dalam RUU KUP pemerintah berencana untuk menerapkan pajak penghasilan (PPh) minimum sebesar 1% dari peredaran bruto. Mereka mengusulkan ketentuan ini tidak diberlakukan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).