KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis bioskop di Jakarta akan kembali menggeliat setelah ditutup akibat pandemi Covid-19 sejak April 2020. Kendati demikian, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan sejumlah aturan yang harus dijalankan pengelola bioskop jika tempat tersebut dibuka kembali. Melansir Kompas.com, berikut tujuh aturan yang harus diperhatikan pengelola bioskop: 1. Pembelian tiket langsung ditiadakan. Semua pemesanan tiket bioskop harus dilakukan secara online (daring). Itu artinya, tidak ada pembelian tiket di lokasi.
7 Aturan yang harus diperhatikan pengelola saat bioskop dibuka kembali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis bioskop di Jakarta akan kembali menggeliat setelah ditutup akibat pandemi Covid-19 sejak April 2020. Kendati demikian, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan sejumlah aturan yang harus dijalankan pengelola bioskop jika tempat tersebut dibuka kembali. Melansir Kompas.com, berikut tujuh aturan yang harus diperhatikan pengelola bioskop: 1. Pembelian tiket langsung ditiadakan. Semua pemesanan tiket bioskop harus dilakukan secara online (daring). Itu artinya, tidak ada pembelian tiket di lokasi.