7 Aturan yang harus diperhatikan pengelola saat bioskop dibuka kembali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis bioskop di Jakarta akan kembali menggeliat setelah ditutup akibat pandemi Covid-19 sejak April 2020. Kendati demikian, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan sejumlah aturan yang harus dijalankan pengelola bioskop jika tempat tersebut dibuka kembali. 

Melansir Kompas.com, berikut tujuh aturan yang harus diperhatikan pengelola bioskop:

1. Pembelian tiket langsung ditiadakan. Semua pemesanan tiket bioskop harus dilakukan secara online (daring). Itu artinya, tidak ada pembelian tiket di lokasi. 

2. Wajib penggunaan masker. Penggunaan masker wajib dilakukan selama berada di bioskop, baik oleh petugas maupun penonton. 

Baca Juga: Bioskop kembali buka, Pondok Indah Mall harapkan pengunjung mal meningkat

3. Pembersihan area bioskop secara teratur. Pengelola wajib membersihkan lokasi secara teratur. 

4. Memeriksa filtrasi udara

5. Pengaturan tempat duduk

6. Menaati prinsip 3M kepada karyawan

7. Memperhatikan proses menuju dan keluar lokasi bioskop

Baca Juga: Menteri Pariwisata: Pembukaan kembali bioskop dapat membangkitkan industri film

Aturan ini sesuai dengan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Kontan.co.id memberitakan, Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adasmito menyatakan tim pakar Satuan Tugas Covid-19 sudah membuat kajian dengan mempertimbangkan berbagai hal aspek kesehatan sosial dan ekonomi mengenai pembukaan bioskop ini.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie