7 Calon aturan baru untuk reksadana



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan harus selalu siap terhadap perkembangan industri yang ada di Indonesia.

Khusus di sektor pasar modal, OJK mengaku sedang menggodok 7 aturan baru soal reksadana yang rencananya akan dirilis di tahun ini.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, dari 7 aturan yang sedang disiapkan itu, 4 aturan diantaranya merupakan revisi aturan yang sudah ada, dan 3 sisanya merupakan aturan baru.


Berikut ketujuh aturan yang sedang digodok oleh OJK:

Empat Revisi Peraturan Bapepam-LK

-          Revisi Peraturan  V.B.3, tentang pendaftaran agen penjual efek reksadana (Aperd).

-          Revisi Peraturan V.B.4 tentang perilaku dari Aperd tersebut;

-          Revisi Peraturan V.D.11 tentang pedoman pelaksanaan fungsi Manajer Investasi (MI);

-          Revisi Peraturan IV.C.5 tentang reksadana berbentuk Kontrak Investasi Ekslusif (KIK) Penyertaan Terbatas.

 

Tiga Aturan Baru

-          Peraturan reksadana EBA-SP (Efek Beragun Aset – Surat Pernyataan);

-          Peraturan soal KIK-EBA (Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset);

-          Peraturan perizinan wakil MI.

Sayang, Nurhaida tidak menjelaskan secara rinci ketujuh aturan dan enggan menjelaskan peraturan mana yang akan diterbitkan terlebih dahulu. Dia hanya bilang semua aturan tersebut sudah masuk ke meja Dewan Komisioner OJK.

“Di OJK itu ada rule making proses, jadi ada pembahasan di Dewan Komisioner OJK, kemudian ada pembahasan dengan industri. Target kita 7 aturan keluar semua di tahun ini, mungkin nanti ada yang keluar di semester pertama dan di semester kedua,” ujar Nurhaida kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri