KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 7 dana pensiun (dapen) sejak awal tahun ini. Adapun 7 dapen yang telah dibubarkan OJK, yakni LEN Industri, Jasa Tirta II, Natour, Hotel Indonesia Internasional, LKBN Antara, dan Rajawali Nusantara Indonesia, serta Mandom Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut dana pensiun yang dibubarkan itu merupakan pemberi kerja dengan program pensiun manfaat pasti. "Salah satu permasalahan pada sektor dana pensiun Indonesia adalah keterbatasan kemampuan finansial pendiri/pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepada dana pensiun, khususnya untuk penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).
Dengan program pensiun dimaksud, Ogi menyampaikan pendiri memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran iuran tambahan kepada dana pensiun, terutama dalam kondisi capaian kinerja investasi dana pensiun berada di bawah asumsi tingkat suku bunga yang digunakan untuk memperhitungkan nilai manfaat pensiun yang dibayarkan kepada peserta.
Baca Juga: OJK Gelar Diskusi Bahas Penguatan Sektor Asuransi dan Dana Pensiun di Asia Hal itu sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa selama 5 tahun terakhir, jumlah dana pensiun pemberi kerja, khususnya yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, cenderung menurun jumlahnya dari waktu ke waktu. Tahun 2019, ada sebanyak 159 dana pensiun, kemudian tahun 2023 menjadi 138 dana pensiun. Sehubungan dengan hal tersebut, Ogi mengatakan OJK mendorong kepada para pelaku industri untuk dapat melakukan kajian terkait konversi program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti. Hal itu dilakukan dalam rangka mendorong terselenggaranya program dana pensiun yang berkelanjutan demi kepentingan para peserta. Pada saat yang bersamaan, Ogi bilang OJK juga mendorong penguatan kompetensi serta penerapan manajemen risiko dan tata kelola secara lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, dana pensiun dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara lebih optimal, khususnya dalam hal pengelolaan investasi atas iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau pekerja. "Selain itu, salah satu isu strategis nasional dikaitkan dengan bergesernya struktur kependudukan Indonesia yang semakin lama akan cenderung didominasi oleh penduduk berusia lanjut, maka peran sektor industri dana pensiun tentunya akan semakin krusial untuk menjaga ketahanan finansial para pensiunan, sehingga tetap dapat memiliki kualitas hidup yang baik pada saat mereka tidak lagi menginjak usia produktif," tuturnya.
Baca Juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia Sementara itu, Ogi menyebut OJK bersama para pelaku industri dan seluruh
stakeholder terkait telah berkomitmen untuk bersama menjalankan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia Tahun 2024-2028. Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan kredibel, sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Adapun program-program yang tercakup dalam peta jalan tersebut, yakni seputar penguatan tata kelola, regulasi,
governance risk and compliance (GRC), penguatan investasi, dan lainnya. Dia bilang digitalisasi juga menjadi salah satu program unggulan yang akan terus dikembangkan ke depannya. "
Asset liability matching yang selama ini juga menjadi salah satu tantangan industri ini juga akan diperkuat. Ditambah, dana pensiun Indonesia juga kedatangan salah satu sektor vital negara yang akan ikut berpartisipasi untuk mengembangkan industri dana pensiun ke depannya, yaitu dengan diperbolehkannya perusahaan manajer investasi untuk mendirikan DPLK," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ogi mengatakan jumlah pemain dana pensiun juga diprediksi akan meningkat. OJK percaya bahwa strategi-strategi tersebut akan memajukan industri dana pensiun ke level selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih