KONTAN.CO.ID - PT Modern Sevel Indonesia (MSI) mengaku siap menyusun proposal perdamaian jika nantinya dinyatakan dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). "Kalau PKPU dikabulkan, nanti kami akan siapakan proposal perdamaian dalam waktu 45 hari setelah putusan," ungkap kuasa hukum MSI Hotman P. Hutapea di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (28/8). Meski begitu pihaknya masih belum tahu bagaimana skema pembayaran yang akan ditawarkan. Namun yang pasti perusahaan optimistis masih memiliki prospek yang baik.
7-Eleven: PKPU ini didesak para kreditur
KONTAN.CO.ID - PT Modern Sevel Indonesia (MSI) mengaku siap menyusun proposal perdamaian jika nantinya dinyatakan dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). "Kalau PKPU dikabulkan, nanti kami akan siapakan proposal perdamaian dalam waktu 45 hari setelah putusan," ungkap kuasa hukum MSI Hotman P. Hutapea di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (28/8). Meski begitu pihaknya masih belum tahu bagaimana skema pembayaran yang akan ditawarkan. Namun yang pasti perusahaan optimistis masih memiliki prospek yang baik.