7-Eleven: PKPU ini didesak para kreditur



KONTAN.CO.ID - PT Modern Sevel Indonesia (MSI) mengaku siap menyusun proposal perdamaian jika nantinya dinyatakan dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

"Kalau PKPU dikabulkan, nanti kami akan siapakan proposal perdamaian dalam waktu 45 hari setelah putusan," ungkap kuasa hukum MSI Hotman P. Hutapea di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Meski begitu pihaknya masih belum tahu bagaimana skema pembayaran yang akan ditawarkan. Namun yang pasti perusahaan optimistis masih memiliki prospek yang baik.


Hotman melanjutkan, PKPU merupakan langkah terbaik bagi perusahaan ini untuk mersetrukturisasi utang-utangnya. Terlebih, pemegang hak waralaba gerai 7-Eleven (Sevel) ini mengaku tengah dalam kondisi tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang pasca ditutupnya seluruh gerai 7-Eleven pada akhir Juni yang lalu.

"Apalagi PKPU ini didesak oleh para kreditur, kami akan jalani," tambah Hotman. Sekadar tahu saja, permohonan PKPU yang diajuka 14 Agustus lalu itu diajukan oleh PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa. Keduanya mengklaim memiliki tagihan ke PT MSI senilai Rp 2 miliar.

Rinciannya, kepada Soejach sebesar Rp 1,8 miliar dan Kurniamitra Rp 200 juta. Fitri menjelaskan, utang MSI itu telah jatuh tempo sejak September 2016.

Itu berawal dari kerja sama dari kedua pihak yakni Soejach yang merupakan pemasok makanan cepat saji dan Kurniamitra sebagai pemasok makanan dan minuman. Adapun kedua perusahaan tersebut sudah bermitra sejak awal 7-Eleven hadir di Indonesia. Tapi diakuinya, pembayaran mulai macet sejak September 2016.

"Hal itu dilihat berdasarkan faktur-faktur. Nah, di bulan itu juga pas jatuh tempo," tutur Fitri Safitri, kuasa hukum PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini