7-Eleven tolak penambahan pengurus dari pihak lain



KONTAN.CO.ID - PT Modern Sevel Indonesia (MSI) menolak pengajuan pengurus tambahan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan selain dari pihak pemohon. Kuasa hukum PT MSI Nurbaini dari kantor hukum Hotman Paris & Partners mengatakan, pihak di luar persidangan tidak berwenang ikut campur dalam penanganan perkara yang sedang berlangsung di pengadilan. "Karena ini kan yang berperkara adalah pemohon dan termohon jadi bagi pihak lain tinggal saja menunggu hasil putusan," ungkapnya, Senin (4/9). Terlebih para kreditur nantinya memiliki forum tersendiri dalam rapat kreditur untuk menyampaikan tanggapannya. "Apalagi dalam hal ini tidak sama sekali mengurangi hak para kreditur kok," tambah Nurabaini. Pihaknya juga menyampaikan, keberatan jika adanya penambahan pengurus PKPU. Sebab, dari sisi finansial perusahaan juga dirasa terlalu berat. Sebab, biaya pengurus pun nantinya akan ditanggung oleh debitur (PT MSI). Sehingga jika bertambahnya pengurus maka semakin banyak pengeluaran perusahaan dalam proses PKPU. Terlebih menurutnya, satu pengurus juga dirasa cukup untuk mengakomodir kepentingan para kreditur. Sekadar tahu saja, salam persidangan, para kreditur PT MSI yang tergabung dalam Pehimpunan Kreditur 7-Eleven menyampaikan permohonan penambahan tiga pengurus. Ketiganya adalah Uli Ingot Hamonangan, Willing Learned, dan Verry Sitorus. Alasannya, jumlah kreditor dan besarnya tagihan membuktikan proses PKPU PT MSI merupakan perkara yang tidak mudah dan mengandungtingkat kompleksitas yang tinggi. Sehingga berpotensi mengakibatkan terabaikannya hak-hak para kreditur dan menambah kerugian yang lebih besar jika pengurusannya hanya dilakukan oleh satu orang saja.

Adapun dalam hal ini, hanya satu calon pengurus yang direkomendasikan yakni, Noni Ristawati Gultom. Penolakan itu juga diutarakan perwakilan PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa Fitri Safitri sebagai pemohon PKPU. Menurutnya, perlu alasan yang cukup kuat untuk mengangkat pengurus lain. Apalagi, saat ini belum diketahui bagaimana kemampuan pengurus yang direkomendasikan dalam menangani kreditur. "Putusan saja belum, bagaimana mau tahu. Tapi, yang pasti bagi kreditur sebetulnya ada wadahnya sendiri untuk menyampaikan sesuatu dan bukan dalam persidangan," jelas Fitri. Sebagaimana diketahui, Perkara No. 115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst dimohonkan oleh PT Soejach Bali dengan piutang sebesar Rp1,8 miliar dan PT Kurnia MitraDuta Sentosa dengan piutang sebesar Rp 200 juta.

Untuk pengurusan harta debitor, Para Pemohon mengajukan Sdr. Noni Ristawati Gultom, S.H. sebagai Pengurus. Sebelumnya, Perhimpunan Kreditur 7-Eleven, menilai bahwa tagihan Anggota Perwakilan Perhimpunan Kreditur 7-Eleven dinilai lebih besar ketimbang dua kreditur pemohon PKPU yang hanya sebesar Rp 2 miliar.


Perhimpunan Kreditur 7-Eleven berharap jalur restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat menjadi solusi untuk meringankan kerugian kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina