7 Fakta menarik sidang e-KTP kesebelas



JAKARTA. Sidang kesebelas kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghadirkan 10 saksi mulai dari mantan anggota Badan Anggaran DPR, Olly Dondokambey, hingga keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Berbagai fakta menarik muncul selama persidangan. Pengakuan anggota konsorsium hingga keterlibatan nama besar dalam proyek e-KTP diungkap oleh para saksi.


Berikut 7 fakta menarik dalam sidang kesebelas kasus e-KTP:

1. Saksi e-KTP Tolak Gabung Konsorsium Karena Ada Peran Setya Novanto

Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil, pernah diajak untuk bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Namun, karena beberapa alasan, Wirawan menolak bergabung dengan konsorsium. Dalam persidangan, Wirawan mengemukakan dua alasan mengapa ia menolak mengikuti lelang proyek e-KTP.

Pertama, Wirawan tidak sepakat dengan permintaan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengatur harga sehingga menjadi terlalu mahal.

Kedua, Wirawan tidak mau bergabung karena di belakang perusahaan konsorsium ada keterlibatan anggota DPR RI, Setya Novanto.

Menurut Wirawan, ia mendapat kabar bahwa PT Murakabi Sejahtera, salah satu anggota konsorsium merupakan perusahaan yang berhubungan dengan Setya Novanto. 

Ia khawatir ada masalah di kemudian hari.

2. Chairuman Harahap Pernah Bicarakan Harga Software dengan Tim Konsorsium e-KTP

Ketua Komisi II DPR periode 2010-2011 Chairuman Harahap pernah bertemu dengan Wirawan Tanzil, salah satu tim konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Wirawan, dalam salah satu pertemuan, Chairuman pernah membicarakan harga sistem yang akan digunakan dalam proyek e-KTP.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Wirawan mengatakan, saat pertemuan itu Chairuman sempat membandingkan harga dua produk yang memiliki sistem perangkat lunak Automated Finger Print Identification System (AFIS).

Saat itu, Chairuman mengatakan bahwa harga Cogent Biometrics lebih mahal dari harga yang ditawarkan merk L-1 Identity Solutions. Produk L-1 ditawarkan oleh Johanes Marlim dari PT Biomorf.

Johanes yang menjadi anggota konsorsium beberapa kali memberikan uang kepada tim teknis yang dibentuk Kemendagri.

3. Konsorsium e-KTP Pilih "Software" yang Tak Lolos Uji Kompetensi

Konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP lebih memilih sistem perangkat lunak (software) yang tidak lolos dalam uji kompetensi.

Perangkat lunak yang tidak dapat terintegrasi tersebut tetap digunakan untuk mencetak target 170 juta keping e-KTP.

Menurut Wirawan, sekitar Juni 2010, sebelum dilakukan pelelangan, dilakukan pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC).

Kemudian, dilakukan pengujian kartu chip dan pengujian Automated Finger Print Identification System (AFIS) dengan melakukan uji perekaman.

Sedianya, dalam POC akan diuji coba dua produk yang memiliki sistem perangkat lunak AFIS. Masing-masing yakni, merk Cogent Biometrics dan merk L-1 Identity Solutions.

Setelah diuji, merk Cogent berhasil terintegrasi. Sementara merk L-1 batal mengikuti uji coba.

Namun, pada akhirnya konsorsium justru memilih menggunakan produk L-1. Dalam uji coba yang diadakan panitia lelang e-KTP, produk L-1 terbukti tidak mampu mengintegrasikan perangkat pencetakan e-KTP.

4. Keponakan Setya Novanto Mengaku Pernah Jadi Konsorsium e-KTP

Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, mengaku pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Dalam persidangan, Irvan mengakui bahwa dia adalah keponakan dari Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan uang ia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati.

Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam prosesnya, menurut Irvan, ia dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.

5. Keponakan Setya Novanto di Kasus e-KTP Menjabat Wakil Bendahara Golkar

Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, saat ini menjabat sebagai Wakil Bendahara Partai Golkar.

Menurut Irvan, saat terlibat dalam proyek e-KTP, ia masih menjabat sebagai pengurus Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro).

Kosgoro merupakan salah satu organisasi sayap Partai Golkar.

6. Olly Dondokambey Sebut Banyak Calo Anggaran di DPR

Mantan anggota Badan Anggaran DPR, Olly Dondokambey, mengakui banyak orang  yang memanfaatkan pembahasan anggaran di DPR untuk mendapatkan keuntungan.

Menurut Olly, salah satunya memanfaatkan persetujuan yang dikeluarkan Banggar DPR.

Dalam pembahasan anggaran e-KTP ia tidak pernah mengetahui adanya pembagian uang kepada anggota Banggar DPR.

Namun, berdasarkan pengalamannya, praktik pencaloan sering terjadi.

Kepada jaksa KPK, ia mengaku pernah beberapa kali menjadi saksi dalam kasus suap terkait pembahasan anggaran.

7. Olly Dondokambey Bantah Terima Uang

Dalam surat dakwaan, Olly yang merupakan anggota Fraksi PDI-P itu disebut menerima uang 1,2 juta dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Namun, dalam persidangan hal itu dibantah oleh Olly. Olly merasa dia difitnah oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Kepada hakim, Olly memastikan tidak pernah menerima apa pun terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia