KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senin (2/9) adalah hari ketujuh sebelum perluasan aturan Ganjil-Genap berlaku resmi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara remsi pada 9 September 2019. Ada 25 ruas jalan yang kena aturan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya. Baca Juga: Polri wacanakan pelat nomor khusus untuk angkutan online
7 hari menjelang Ganjil Genap baru resmi berlaku, berikut daftar jalan lengkap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senin (2/9) adalah hari ketujuh sebelum perluasan aturan Ganjil-Genap berlaku resmi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara remsi pada 9 September 2019. Ada 25 ruas jalan yang kena aturan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya. Baca Juga: Polri wacanakan pelat nomor khusus untuk angkutan online