7 Jam Diperiksa Tim 9, Febrie Adriansyah Akhirnya Keluar dari Kejagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam, pada Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 20.28 WIB. Sebelumnya, ia tiba sekitar pukul 13.37 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim 9.

Febrie kemudian langsung menuju mobil tahanan yang telah menunggunya untuk kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengawalan ketat terlihat saat Febrie meninggalkan gedung pemeriksaan.


Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi. 

Setelah keluar dari gedung utama, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung secara kooperatif. Menurutnya, Febrie menghadapi sekitar 20 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Peran Febrie Adriansyah di Kasus TPPU Belum Dibuka, Ini Kata Kejagung

"Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi dan sebagian besar yang ditanya adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka pada 24 Juli 2026," ujar Febri di Gedung Utama Kejagung, Jumat (7/8/2026) malam. 

Febri mengatakan, pemeriksaan kali ini masih berkaitan dengan status Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi sekali lagi, pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya.

a pemeriksaan, Febrie menjelaskan hal-hal yang diketahuinya terkait perkara tersebut. Tim hukum juga tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk mendukung pembelaan Febrie dalam proses hukum.

Menurut Febri, pihaknya berencana menghadirkan saksi yang meringankan serta ahli dalam perkara tersebut.

"Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini," ujar Febri.

Sementara itu, Kejagung sebelumnya menyatakan Febrie diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi.

Baca Juga: BGN Pecat 66 Kepala Dapur MBG Secara Tak Hormat, Siapkan SOP Baru & Buka Kanal Aduan

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan barang bukti yang telah diperoleh dalam penyidikan.

Pemeriksaan terhadap Febrie menjadi bagian dari agenda pemeriksaan terhadap lima orang. Dari lima orang yang dipanggil, tiga hadir, sementara dua lainnya tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News