KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat tertentu mendapatkan layanan publik secara gratis. Salah satu layanan publik itu adalah masyarakat tersebut bisa membuat kendaraan dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) dengan biaya Rp 0 atau gratis. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Dikutip dari lembaran PP, Sabtu (2/1/2021) ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Beberapa di antaranya yakni Pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.
7 Kelompok masyarakat ini bisa membuat dan perpanjang SIM secara gratis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat tertentu mendapatkan layanan publik secara gratis. Salah satu layanan publik itu adalah masyarakat tersebut bisa membuat kendaraan dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) dengan biaya Rp 0 atau gratis. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Dikutip dari lembaran PP, Sabtu (2/1/2021) ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Beberapa di antaranya yakni Pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.