7 Korporasi modal asing tersangka pembakaran hutan



JAKARTA. Kepolisian menetapkan 17 korporasi sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di Indonesia. Tujuh perusahaan di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar menjelaskan, ketujuh perusahaan itu, yakni PT ASP (China), PT KAL (Australia), PT IA (Malaysia), PT PAH (Malaysia), PT AP (Malaysia), PT H (Singapura) dan PT MB (Malaysia).

“Kasus mereka ditangani di sejumlah Kepolisian Daerah di Kalimantan dan Sumatera,” ujar Anang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10).


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Yazid Fanani menambahkan, dari tujuh perusahaan tersebut, sebanyak tiga orang dari jajaran direksi perusahaan telah ditahan di Polda setempat. 

“Tiga orang ini seluruhnya warga negara Indonesia. Ada yang pemilik saham mayoritas, ada yang selevel manajer,” ujar Yazid.

Para tersangka, sebut Yazid, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Yazid, penyidik Polda masih mendalami lebih jauh peran perusahaan, apakah pembakaran tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak. Penyidik juga menelisik bagaimana proses pembakaran hutan itu dilakukan.

Berdasarkan data Bareskrim Polri per 19 Oktober 2015, ada 256 Laporan Polisi soal kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Luas lahan terbakar dari LP itu, yakni 49.325,29 hektare.

Dari jumlah LP itu, sebanyak 23 LP masih dalam tahap penyelidikan, 106 LP sudah naik ke tahap penyidikan, 63 LP sudah dilimpahkan ke kejaksaan, satu berkas dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan dan 61 LP sudah dilaksanakan tahap dua sehingga siap disidangkan.

Dari seluruh berkas tersebut, jumlah tersangka, yakni 243, terdiri dari 226 berasal dari per seorangan dan 17 tersangka dari korporasi. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia