JAKARTA. Kepolisian menetapkan 17 korporasi sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di Indonesia. Tujuh perusahaan di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar menjelaskan, ketujuh perusahaan itu, yakni PT ASP (China), PT KAL (Australia), PT IA (Malaysia), PT PAH (Malaysia), PT AP (Malaysia), PT H (Singapura) dan PT MB (Malaysia). “Kasus mereka ditangani di sejumlah Kepolisian Daerah di Kalimantan dan Sumatera,” ujar Anang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10).
7 Korporasi modal asing tersangka pembakaran hutan
JAKARTA. Kepolisian menetapkan 17 korporasi sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di Indonesia. Tujuh perusahaan di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar menjelaskan, ketujuh perusahaan itu, yakni PT ASP (China), PT KAL (Australia), PT IA (Malaysia), PT PAH (Malaysia), PT AP (Malaysia), PT H (Singapura) dan PT MB (Malaysia). “Kasus mereka ditangani di sejumlah Kepolisian Daerah di Kalimantan dan Sumatera,” ujar Anang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10).