JAKARTA. Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penindakan terhadap oknum pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kantor Walikota Jakarta Selatan yang membawa kendaraan pada penerapan hari tanpa kendaraan, Jumat (6/2/2014). Tujuh mobil yang disinyalir milik PNS di sana dikempesi bannya oleh petugas Dishub.Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Arifin Hamonangan mengatakan, operasi penindakan tersebut dilakukan di Jalan Nipah sekitar Kantor Walikota Jakarta Selatan. Arifin mengatakan, penindakan dilakukan dengan cara mencabut pentil ban, kemudian ditempeli stiker peringatan."Yang milik pegawai sudah dicabut pentil dan dipasang stiker akan segera dilaporkan ke Inspektorat Jakarta Selatan," kata Arifin kepada wartawan, Jumat (7/2/2014).Arifin mengatakan, pelanggaran ini membuktikan bahwa pegawai tersebut tidak patuh menjalankan aturan untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi pada Jumat pertama setiap bulan. Larangan itu diatur dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 2013.Setelah melakukan pengecekan, Arifin menyatakan, ada 7 mobil milik pegawai di sana. Sebagian lainnya milik warga RW 01 Petogogan yang tempat tinggalnya sempat dilanda banjir. Kini permukiman warga sekitar tidak banjir dan Arifin menyatakan akan berkoordinasi dengan ketua RW setempat agar warga memindahkan kendaraan mereka dari jalan tersebut."Di jalan Nipah ini sudah jelas ada larangan untuk tidak boleh memarkir kendaraan di pinggir jalan. Tapi banyak yang menempatkannya di sini," kata Arifin. (Robertus Belarminus)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
7 mobil PNS di pemkot Jaksel dikempesi
JAKARTA. Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penindakan terhadap oknum pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kantor Walikota Jakarta Selatan yang membawa kendaraan pada penerapan hari tanpa kendaraan, Jumat (6/2/2014). Tujuh mobil yang disinyalir milik PNS di sana dikempesi bannya oleh petugas Dishub.Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Arifin Hamonangan mengatakan, operasi penindakan tersebut dilakukan di Jalan Nipah sekitar Kantor Walikota Jakarta Selatan. Arifin mengatakan, penindakan dilakukan dengan cara mencabut pentil ban, kemudian ditempeli stiker peringatan."Yang milik pegawai sudah dicabut pentil dan dipasang stiker akan segera dilaporkan ke Inspektorat Jakarta Selatan," kata Arifin kepada wartawan, Jumat (7/2/2014).Arifin mengatakan, pelanggaran ini membuktikan bahwa pegawai tersebut tidak patuh menjalankan aturan untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi pada Jumat pertama setiap bulan. Larangan itu diatur dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 2013.Setelah melakukan pengecekan, Arifin menyatakan, ada 7 mobil milik pegawai di sana. Sebagian lainnya milik warga RW 01 Petogogan yang tempat tinggalnya sempat dilanda banjir. Kini permukiman warga sekitar tidak banjir dan Arifin menyatakan akan berkoordinasi dengan ketua RW setempat agar warga memindahkan kendaraan mereka dari jalan tersebut."Di jalan Nipah ini sudah jelas ada larangan untuk tidak boleh memarkir kendaraan di pinggir jalan. Tapi banyak yang menempatkannya di sini," kata Arifin. (Robertus Belarminus)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News