JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenagakerjaan No. 1 tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri untuk pekerjaan domestik. Kepmen ini berisi uraian tugas dan persyaratan 7 jabatan TKI yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga. Profesi itu adalah pengurus rumah tangga (housekeeper), Penjaga bayi (baby sitter), tukang masak (family cook), pengurus lansia (caretaker), supir keluarga (family driver), tukang kebun (gardener) dan penjaga anak (child care worker). “Kepmen penetapan 7 jabatan TKI sektor domestic ini menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam proses penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, “ kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, dalam siaran persnya, Selasa (27/1).
Hanif mengatakan dengan adanya jabatan-jabatan TKI yang lebih spesifik di sektor domestic worker diharapkan dapat memudahkan proses penempatan, meningkatkan aspek perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan TKI. “Sesuai dengan proses pembenahan tata kelola TKI, maka dalam kontrak kerja nantinya harus dimasukkan uraian jabatan, uraian tugas dan persyaratan dari TKI yang sesuai dengan standar kompetensinya masing-masing,” kata Hanif.