7 Pelat nomor ini menjadi incaran petugas kepolisian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hati-hati bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat seri yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, polisi akan menindak pelanggaran ini. Mobil atau sepeda motor yang kedapatan memodifikasi pelat nomor, akan langsung ditilang. 

Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. 

Jika tidak sesuai, maka akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan.


Setidaknya ada 7 kategori pelat nomor yang akan menjadi incaran petugas kepolisian. Berikut ketentuan pengguna TNKB yang tidak sesuai dengan aturan:

Baca Juga: Ini biaya resmi ganti warna pelat nomor kendaraan, catat ya!

  1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama. 
  2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital 
  3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instasi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat. 
  4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul. 
  5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil). 
  6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah. 
  7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tesamar warna catnya sulut untuk di baca.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Pelat Nomer Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi" Penulis : Aprida Mega Nanda Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: 4 Warna pelat nomor kendaraan baru 2022, tidak ada lagi pelat hitam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie