KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan langkah tegas apabila ketujuh perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus tidak memperbaiki kondisi keuangan. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan apabila dalam perkembangannya OJK menilai tidak terdapat perbaikan kondisi keuangan, maka OJK akan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan yang ada. Langkah-langkah yang akan diambil termasuk mencabut izin usaha perusahaan. "Setelahnya kami akan segera mempersiapkan pembentukan tim likuidasi untuk pemberesan hak dan kewajiban perusahaan," jelas Iwan pada Kontan.co.id, Kamis (11/1).
7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus, OJK Siapkan Langkah Tegas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan langkah tegas apabila ketujuh perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus tidak memperbaiki kondisi keuangan. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan apabila dalam perkembangannya OJK menilai tidak terdapat perbaikan kondisi keuangan, maka OJK akan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan yang ada. Langkah-langkah yang akan diambil termasuk mencabut izin usaha perusahaan. "Setelahnya kami akan segera mempersiapkan pembentukan tim likuidasi untuk pemberesan hak dan kewajiban perusahaan," jelas Iwan pada Kontan.co.id, Kamis (11/1).