KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan 7 perusahaan BUMN karena dinilai sudah tidak layak dari segi bisnis dan keuangan. Soal nasib karyawan BUMN yang dibubarkan, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, hak-hak karyawan berada pada urutan utama dari penyelesaian kepailitan 7 perusahaan BUMN tersebut. “Memang dalam proses pembubaran perusahaan itu maka nanti di dalam penjualan aset melalui kurator itu ada ranking yang punya hak atas aset, yang pasti termasuk pajak dan pegawai,” ungkap Tiko kepada Kontan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (29/12).
7 Perusahaan BUMN Dibubarkan, Begini Nasib Karyawannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan 7 perusahaan BUMN karena dinilai sudah tidak layak dari segi bisnis dan keuangan. Soal nasib karyawan BUMN yang dibubarkan, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, hak-hak karyawan berada pada urutan utama dari penyelesaian kepailitan 7 perusahaan BUMN tersebut. “Memang dalam proses pembubaran perusahaan itu maka nanti di dalam penjualan aset melalui kurator itu ada ranking yang punya hak atas aset, yang pasti termasuk pajak dan pegawai,” ungkap Tiko kepada Kontan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (29/12).