KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tujuh perusahaan pertambangan batubara dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama wajib menjalankan proyek hilirisasi batubara. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno mengatakan, kewajiban hilirisasi batubara menjadi syarat mutlak, khususnya bagi para perusahaan PKP2B yang mendapatkan perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Terkait dengan hilirisasi batubara, hilirisasi batubara diwajibkan kepada pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi artinya ini hanya berlaku bagi 7 PKP2B generasi pertama," kata Tri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (6/5).
7 Perusahaan Tambang Ini Wajib Jalankan Proyek Hilirisasi Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tujuh perusahaan pertambangan batubara dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama wajib menjalankan proyek hilirisasi batubara. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno mengatakan, kewajiban hilirisasi batubara menjadi syarat mutlak, khususnya bagi para perusahaan PKP2B yang mendapatkan perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Terkait dengan hilirisasi batubara, hilirisasi batubara diwajibkan kepada pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi artinya ini hanya berlaku bagi 7 PKP2B generasi pertama," kata Tri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (6/5).