JAKARTA. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta meminta pengelola aplikasi layanan taksi Uber dan Grab melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum. Hal itu dikatakan usai jajaran pejabat Dishubtrans mengadakan rapat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Jumat (7/8). Ketujuh syarat itu meliputi berbadan hukum; memiliki surat domisili usaha; memiliki izin gangguan yang diatur dalam undang-undang gangguan; izin penyelenggaraan; memiliki armada minimal lima unit; memiliki pul untuk servis dan perawatan; dan kesiapan administrasi operasional.
7 Syarat agar layanan Uber dianggap legal
JAKARTA. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta meminta pengelola aplikasi layanan taksi Uber dan Grab melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum. Hal itu dikatakan usai jajaran pejabat Dishubtrans mengadakan rapat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Jumat (7/8). Ketujuh syarat itu meliputi berbadan hukum; memiliki surat domisili usaha; memiliki izin gangguan yang diatur dalam undang-undang gangguan; izin penyelenggaraan; memiliki armada minimal lima unit; memiliki pul untuk servis dan perawatan; dan kesiapan administrasi operasional.